Home » » Sinting! Subur sebut dirinya lebih Tua dari Nabi Adam, Mengaku Rasul dan Terima Wahyu

Sinting! Subur sebut dirinya lebih Tua dari Nabi Adam, Mengaku Rasul dan Terima Wahyu





Eyang Subur sudah melakukan penistaan agama dengan mengakui sebagai Rasul dan menerima wahyu dari Tuhan. Adi Bing Slamet akan melaporkan Subur ke polisi dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.



Menurut pengacara Adi, Fahmi Bachmid, Subur memang sudah jelas melakukan penyimpangan akidah seperti fatwa yang diumumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (22/4/2013).



Ditambahkan Fahmi, selain Subur pernah mengatakan dirinya lebih tua dari Nabi Adam, kepada murid-muridnya Subur juga selalu mengaku sebagai Rasul.



�Bagian terpenting, dia selalu mengaku sebagai Rasul, dia mengaku menerima wahyu,� ungkap Fahmi seperti dikutip Detik, Rabu (24/4/2013).



Pihak Adi akan membawa saksi yang akan memberatkan Subur. Menurut Fahmi, saksi tersebut juga merupakan mantan murid yang sudah ikut Subur selama kurang lebih sepuluh tahun.



�Berdasarkan keterangan saksi kami yang pernah ikut Subur selama 10 tahun dia (Subur, red) juga selalu bilang �Allah yang Maha Kuasa, Saya yang Diberi Kuasa�, jadi sudah selalu menyimpang,� lanjutnya lagi.



Sebelumnya, MUI telah melakukan investigasi terhadap Subur berdasar laporan Adi Bing Slamet. Dalam kesimpulannya, MUI menyebut Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam serta melakukan praktik perdukunan.



Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap untuk menghadapi pihak Eyang Subur bila mereka mengambil jalur hukum terkait ketidakpuasan pihaknya atas fatwa yang dikeluarkan MUI.



�Silakan saja bila ingin melaporkan kami ke jalur hukum, kami siap menghadapi dan memberikan respon,� tegas Ketua MUI Ma�ruf Amin di Jakarta, Rabu (24/4/2013).



Ma�ruf menambahkan keputusan yang telah dikeluarkan MUI berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi-saksi yang telah mereka gali dari kedua belah pihak.



�MUI sudah respon dengan membuat keputusan. Ini respon atas permintaan kedua belah pihak dan putusan ini tidak terpengaruh dari keduanya. Ini berdasarkan hasil investigasi kami,� tegasnya.







Like ? Tweet :










Join ? Follow :











Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Friends

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. test - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger