Ilustrasi: Hukuman Cambuk di Aceh |
RIYADH - Pengadilan di Arab Saudi menghukum cambuk dan penjara kepada dua pria yang membantu seorang perempuan menjadi Murtad pindah agama Kristen serta kabur dari negara itu.
Seorang pria Libanon dihukum enam tahun penjara dan tiga ratus kali cambuk karena membantu perempuan itu pindah agama dan menganut Kristen.
Pria lainnya, dari Saudi, dihukum dua tahun penjara dan dua ratus kali cambuk karena membantu perempuan yang sama kabur dari negara itu.
Dua pria ini, dilaporkan suratkabar Saudi berbahasa Inggris, Saudi Gazette, akan mengajukan naik banding.
Menurut hukum Syariah Islam yang dianut Saudi, Muslim dilarang meninggalkan agama mereka. Menganut agama selain Islam secara terbuka juga hal terlarang dalam Hukum Islam.
Hakim di Saudi agak longgar dalam menerjemahkan hukum Syariah dan tak terlalu mengikat diri terhadap hukuman dari sistem sebelumnya. Namun, hukum negara dan adat sama-sama sah.
0 komentar:
Posting Komentar