Home » » Kemendagri Bantah Sepakati Bendera Aceh

Kemendagri Bantah Sepakati Bendera Aceh



Kementerian Dalam Negeri membantah telah menyepakati dan membolehkan bendera mirip milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dijadikan sebagai bendera resmi Provinsi Aceh.


"Tidak ada dan tidak benar ada kesepakatan seperti itu. Karena tidak sesuai dengan UU maupun PP 77/07," jelas Jurubicara Kemendagri, Donny Moenek Sahmen kepada RMOL (Rakyat Merdeka Online) sesaat lalu (Sabtu, 4/5).


Penjelasan Donny ini terkait pernyataan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat sebelumnya.


"Kesepakatan Pemerintah melalui Mendagri dengan Pemerintah Provinsi Aceh kemarin yang memperbolehkan bendera mirip bendera GAM dijadikan sebagai bendera resmi Aceh pantas diapresiasi. Namun sekaligus juga kita minta agar Pemerintah Pusat jangan diskriminatif terhadap rakyat Papua," kata Martin.


Donny menjelaskan, sampai saat ini masih berlangsung pembahasan/evaluasi/klarifikasi terkait Qanun dimaksud. "Bahwa pembahasan melalui komunikasi yang intens dan dialogis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh masih terus berlangsung untuk mencapai titik temu," ungkap


Setelah pertemuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh pada Rabu (1/5) kemarin, disepakati pembahasan secara berturut-turut dilaksanakan pada tanggl 7 Mei, 14, 24 dan 31 Mei di Batam melalui TIM 7.


Karena, dari tiga belas item, baru dua item yang disepakati antara kedua belah pihak. Pertama tidak dicantumkan Mou Helsinki dalam konsideran karena sudah ditampung dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.


"Kedua, mereka (Pemprov Aceh) juga sepakat dengan koreksi kita, bahwa azan itu tidak diperlukan dalam pengibaran bendera. Sedangkan 11 item lainnya itu yang terus kita diskusikan untuk mencapai titik temu," tegasnya.


Kemendagri tetap berpandangan bahwa, format dan design bendera harus mengacu PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah. "Baik mekanisme, tata cara pemanfaatan dan pemasangan bendera itu ada ketentuannya. Itu yang dimaksud PP 77/2007," tandasnya. | rmol




Like ? Tweet :
Join ? Follow :
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Friends

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. test - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger